Masuk/Daftar
logo TokoTalk
  • Home
  • Ide Bisnis
  • Tips & Trik
    • Bisnis
    • SEO
    • Digital Marketing
  • Istilah Bisnis
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
  • Info
    • Produk
    • Event
    • Kabar UMKM
    • Kisah Sukses
No Result
View All Result
logo TokoTalk
  • Home
  • Ide Bisnis
  • Tips & Trik
    • Bisnis
    • SEO
    • Digital Marketing
  • Istilah Bisnis
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
  • Info
    • Produk
    • Event
    • Kabar UMKM
    • Kisah Sukses
Masuk/Daftar
No Result
View All Result
logo TokoTalk
No Result
View All Result
Home Info Apa Itu IUMK? Keuntungan, Syarat, dan Cara Daftar

Apa Itu IUMK? Keuntungan, Syarat, dan Cara Daftar

Devani Adinda Putri by Devani Adinda Putri
17 Desember 2021
iumk-izin-usaha-mikro-kecil-tokotalk

IUMK adalah surat izin bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebagai bentuk kepastian hukum. Pahami syarat, ketentuan, hingga cara daftar IUMK online dan offline! 

Apa Itu IUMK?

Izin Usaha Mikro dan Kecil atau disingkat IUMK adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda legalitas dan kepastian hukum untuk para pelaku usaha kecil dan mikro yang dilakukan oleh perorangan. Surat izin ini berbentuk satu lembar naskah resmi. 

Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil juga menjadi bentuk dukungan dari pemerintah kepada sektor UMK (Usaha Mikro Kecil). Pelaku usaha akan mendapat kepastian hukum, dana alokasi khusus, dan pemberdayaan untuk mengembangkan bisnisnya setelah terdaftar. 

Berdasarkan data, Usaha Mikro Kecil (UMK) berkontribusi hingga 60,34% pada tahun 2017 terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. 

UMK juga menggunakan 97,22% tenaga kerja pada tahun 2017. Salah satu cara efektif untuk mengurangi angka pengangguran, sehingga harus dilindungi dan dirangkul dengan IUMK. 

Siapa yang Harus Daftar IUMK? 

Surat izin ini diperuntukan untuk golongan UMK yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2008, yaitu: 

Kriteria Usaha Mikro

  • Pelaku usaha memiliki nilai kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang tidak termasuk kekayaan tanah dan bangunan. 
  • Pelaku usaha keuntungan usaha maksimal Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) per tahun. 

Kriteria Usaha Kecil

  • Pelaku usaha memiliki nilai kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hingga Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang tidak termasuk tanah dan bangunan. 
  • Pelaku usaha keuntungan usaha maksimal Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun.

Sektor UMK tersebut yang wajib memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil. Tepatnya untuk pelaku usaha perorangan yang produktif. 

Bila bisnis kamu masuk dalam kriteria UMK, namun dikelola melalui badan usaha (bukan usaha perorangan) maka bukan IUMK yang dibutuhkan. 

Keuntungan Memiliki IUMK?

Bukan sekadar formalitas untuk para pelaku bisnis. Berikut ini keuntungan bila kamu mengantongi surat Izin Usaha Mikro dan Kecil: 

  • Memudahkan pengembangan bisnis kamu, seperti bila ingin kerja sama dengan pihak ketiga. 
  • Melancarkan aktivitas bisnis, misal saat ingin mendapat tambahan modal, pinjaman, penyertaan, mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan atau non-bank. 
  • Mendapat informasi dan sosialisasi terkait kegiatan usaha. 
  • Mendapat legalitas dan perlindungan hukum dari pemerintah untuk menjalankan bisnis sesuai dengan yang ditetapkan. 
  • Mendapatkan pemberdayaan terpadu, baik dari tingkat provinsi atau pusat. 
  • Memastikan pelaku bisnis sadar pajak.
  • Meningkatkan kredibilitas dan koneksi UKM. 
  • Mendapat fasilitas dari pemerintah untuk memajukan bisnis. 
  • Memiliki pendampingan hukum yang sah. 
  • Memudahkan segala bentuk kegiatan usaha.
  • Mendapat pembinaan, seperti akses permodalan, penguatan kelembagaan, pendampingan bimbingan teknis, dan akses untuk mengembangkan kemitraan. 

Ada banyak keuntungan dari Izin Usaha Mikro dan Kecil, namun masih banyak UMK yang belum mendaftarkannya karena belum tahu bagaimana caranya. 

Syarat Pengurusan IUMK

Berikut ini beberapa syarat yang harus kamu penuhi sebelum mendaftar surat Izin Usaha Mikro dan Kecil:

Syarat dan Ketentuan

Mengisi formulir yang berisi: 

  • Nama
  • Nomor KTP
  • Nomor telepon
  • Email Aktif
  • Alamat saat ini 
  • Jenis kegiatan usaha
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Jumlah modal usaha

Menyiapkan beberapa persyaratan, termasuk: 

  • KTP
  • NPWP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nama Usaha
  • Bidang Usaha
  • Modal
  • Estimasi Pendapatan
  • Jumlah Kekayaan (harus dibawah 50 juta)
  • Alamat usaha
  • Sarana Usaha
  • Pas Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Surat pengantar dari RT atau RW tempat lokasi usaha dioperasikan

Kamu bisa segera mengajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil bila semua syarat sudah siap, bisa dilakukan secara online atau secara langsung ke kantor kecamatan. 

Cara Daftar IUMK Online

Pengajuan Izin Usaha Mikro dan Kecil dapat dilakukan di laman resmi Online Single Submission (OSS). Berikut ini langkah-langkahnya: 

Tahap Pertama (Log In atau Daftar)

  • Buka alamat website OSS.
  • Klik ‘daftar’ dan isi formulir sesuai dengan yang diperintahkan. 
  • Masukan data yang benar. 
  • Isi kode captcha dan klik tombol ‘daftar’ di bagian bawah. 
  • Sistem akan mengirim konfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan dan berisi aktivasi.
  • Jika berhasil, akun sudah aktif. 

Tahap Kedua (Pengiriman Pengajuan)

  • Cek email verifikasi. 
  • Masuk ke akun dengan username dan password yang sesuai. 
  • Masukan kode captcha dan login. 
  • Setelah masuk, klik menu  ‘perizinan mikro’, lalu klik ‘pengajuan baru’, dan data yang dibutuhkan. Klik ‘simpan’.
  • Klik ‘tambah data’ untuk mengisi informasi jenis usaha. Klik ‘simpan’.

Tahap Ketiga (Mendapat Nomor Izin)

  • Klik data usaha yang sudah terdaftar. Klik ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’.
  • Klik menu data usaha dan klik ‘proses NIB/Nomor Izin Berusaha’.
  • Unduh dan simpan untuk mendapatkan NIB 
  • Terakhir klik ‘Cetak Izin Usaha’ untuk mengunduh dan mendapatkan IUMK.

Caranya cukup mudah. Silakan ikuti semua langkah-langkah yang diajarkan di laman tersebut. 

Cara Daftar IUMK Offline (Langsung)

Kamu bisa juga daftar langsung di kantor kecamatan lokasi bisnis kamu dijalankan. Bawa semua syarat-syarat dan isi formulir yang sudah dijelaskan sebelumnya. 

Beri tahu petugas kamu ingin mengajukan permohonan IUMK. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan. 

Bila sudah lengkap, petugas akan mengurusnya dan kamu bisa menunggu sebentar untuk mendapatkan satu lembar IUMK. 

Pengajuan Izin Usaha Mikro dan Kecil mudah dan gratis. Memberi banyak keuntungan untuk pelaku UMK agar bisnis lancar dan maju terus.

Setelah mendapat IUMK, optimalkan bisnis kamu dengan website toko online di TokoTalk. Kamu bisa memasarkan produk atau jasa di bisnis kamu dan memperluas peluang bisnis melalui internet.

Pembuatan website mudah dan gratis. Kamu bisa memanfaatkan dunia digital marketing untuk menjangkau lebih banyak konsumen potensial dan keuntungan maksimal. 

Bagikan Artikel

ShareTweetSendSendShare
Devani Adinda Putri

Devani Adinda Putri

Devani mengawali karier sebagai SEO Content Writer sejak tahun 2016. Ia telah menulis berbagai artikel terkait bisnis, gaya hidup, bisnis, otomotif, kesehatan, hingga sex and relationship. Devani juga aktif menulis konten di beberapa platform lainnya.

Artikel Terkait

bisnis-offline-vs-online-tokotalk
Info

Bisnis Offline Vs Online: Mana yang Lebih Untung?

21 Mei 2022
apa-itu-brand-positioning-tokotalk
Istilah Bisnis

Brand Positioning: Pengertian, Fungsi, Strategi, Contoh, dll

20 Mei 2022
apa-itu-desain-produk-tokotalk
Istilah Bisnis

Desain Produk: Pengertian, Tujuan, Proses, dan Jenisnya

19 Mei 2022
bisnis-mlm-multi-level-marketing-tokotalk
Istilah Bisnis

Bisnis MLM: Pengertian, Cara Kerja, Ciri, Contoh, dll

16 Mei 2022
prinsip-etika-bisnis-tokotalk
Info

11 Prinsip Etika Bisnis, Terapkan agar Usaha Maju!

14 Mei 2022
revenue-streams-tokotalk
Istilah Bisnis

Revenue Stream: Jenis, Contoh, dan Pentingnya bagi Bisnis

13 Mei 2022
Banner Login Signup TokoTalk Banner Login Signup TokoTalk Banner Login Signup TokoTalk

Berlangganan Newsletter Gratis

loader

Dapatkan Artikel Bisnis Eksklusif dari TokoTalk!

TOKOTALK

  • Tentang Kami
  • Paket
  • Testimoni
  • Karier

LAINNYA

  • Pusat Bantuan
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

KONTAK

  • Partnership: partnership@tokotalk.com
  • Customer Support: support@tokotalk.com

MEDIA SOSIAL

© 2021 TokoTalk. Hak Cipta Dilindungi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
  • Tips & Trik
    • Bisnis
    • SEO
  • Info
    • Produk
    • Event
  • Kisah Sukses
  • Kabar UMKM
  • Masuk / Daftar

© 2022 TokoTalk. Hak Cipta Dilindungi.